"Kami apresiasi semua fraksi mereka mayoritas setuju Perppu dibawa ke paripurna berikutnya. Kalau sudah disetujui dan diangkat sebagai UU berarti siapapun tetap harus tunduk di bawah hukum," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Termasuk IDI? "Iya. Apapun hukum yang disahkan, siapapun tunduk terhadap hukum," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum kebiri tata caranya, implementasinya, itu masuk PP," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 7 fraksi yang setuju Perppu Kebiri menjadi UU adalah PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sisanya yaitu Gerindra, PKS, dan PD belum memberikan sikap.
Jadwal rapat paripurna terdekat adalah pada Kamis (28/7) mendatang. Namun, belum tentu Perppu Kebiri akan dibahas saat itu.
"Setelah rapat pengesahan ini, kita akan rapat di Bamus untuk mengagendakan kapan penetapan. Apakah di paripurna sekarang atau di paripurna masa sidang yang akan datang. Itu teknis," ucap Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.
(imk/tor)











































