Menteri Yohana: Setelah Perppu Kebiri Jadi UU, Semua Harus Tunduk

Menteri Yohana: Setelah Perppu Kebiri Jadi UU, Semua Harus Tunduk

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 16:45 WIB
Menteri PPPA Yohana Yembise dan Mensos Khofifah Indar Parawansa saat rapat dengan Komisi VIII DPR membahas Perppu Kebiri (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 7 dari 10 fraksi di Komisi VIII DPR setuju agar Perppu Perlindungan Anak dibawa ke rapat paripurna untuk diterima menjadi UU. Menteri PPPA Yohana Yembise menegaskan semua pihak harus mengikuti UU begitu diterima.

"Kami apresiasi semua fraksi mereka mayoritas setuju Perppu dibawa ke paripurna berikutnya. Kalau sudah disetujui dan diangkat sebagai UU berarti siapapun tetap harus tunduk di bawah hukum," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Termasuk IDI? "Iya. Apapun hukum yang disahkan, siapapun tunduk terhadap hukum," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap bertentangan dengan kode etik. Yohana mengatakan bahwa aturan soal kebiri akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP).

"Hukum kebiri tata caranya, implementasinya, itu masuk PP," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, 7 fraksi yang setuju Perppu Kebiri menjadi UU adalah PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sisanya yaitu Gerindra, PKS, dan PD belum memberikan sikap.

Jadwal rapat paripurna terdekat adalah pada Kamis (28/7) mendatang. Namun, belum tentu Perppu Kebiri akan dibahas saat itu.

"Setelah rapat pengesahan ini, kita akan rapat di Bamus untuk mengagendakan kapan penetapan. Apakah di paripurna sekarang atau di paripurna masa sidang yang akan datang. Itu teknis," ucap Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads