Sekap Anggota TNI, Komplotan Perampok di Jagakarsa Ditembak Polisi

Sekap Anggota TNI, Komplotan Perampok di Jagakarsa Ditembak Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 16:06 WIB
Sekap Anggota TNI, Komplotan Perampok di Jagakarsa Ditembak Polisi
Pelaku perampokan/ Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polres Jakarta Selatan membekuk komplotan pelaku perampokan yang mengikat satpam, seorang anggota TNI di PT Ayudi Persada, Lenteng Agung, Jaksel, dibekuk polisi. Para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di PT Zetka, Pancoran, Jaksel.

"Kemungkinan besar bukan hanya di Jaksel, dari hasil pengembangan, kemungkinan mereka juga melakukan di Bekasi. Di Jakarta Selatan sendiri mereka sudah melakukan dua kali yaitu di PT Zetka di Pancoran dan di PT Ayudi di Jagakarsa," jelas Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya 2, Jaksel, Selasa (26/7/2016).

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan melumpuhkan sekuriti dengan mengikat dan menganiaya. Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku dengan leluasa mengambil barang yang ada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di PT Ayudi, korbannya kebetulan anggota TNI, yang bersangkutan mendekati masa pensiun, di situ jadi korban diikat kemudian dilumpuhkan," imbuhnya.

Ia menambahkan, para pelaku sudah merencanakan aksi perampokan mereka dengan menggambar lokasi yang menjadi target terlebih dahulu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, ada 4 pelaku yang ditangkap dan terpkasa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas peluru karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Ini kelompok Jawa. Mereka melawan sehingga kita lakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kakinya," ujar Eko.

Rilis kasus komplotan perampok Jagakarsa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7/2016)


Keempat pelaku yakni AM Imar Doni (46), Ari Fandi Bachtiar (23), Asep Andeka (34) dan Warsim (22). Keempatnya ditangkap di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Eko mengungkap, para pelaku adalah pemain lama. Mereka mencari sasaran secara acak dengan melihat situasi pengamanan setempat.

"Yang di PT Ayudi itu dilakukan pas hari lebaran, jadi mereka mengambil kesempatan yang menguntungkan buat mereka," ujar Eko lagi.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah tablet, linggis, 2 buah golok, obeng, jaket hitam dan topi hitam, masker muka untuk menutupi wajah, dan laptop jenis Acer serta 2 buah mikroskop. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka komplotan perampok Jagakarsa


(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads