"Untuk jangka pendeknya, program imunisasi ulang kita buka terus sampai masyarakat merasa tenang dan tertolong. Jadi kita lakukan terus menerus, sedangkan untuk jangka panjangnya pemberian imunisasi wajib yang dilakukan oleh pemerintah," ucap menkes Nila, di kantor Kemenko PMK, Jl Medan merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Ditambahkan Nila, sudah 536 anak-anak yang mendapat vaksinasi ulang. Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidana di dalam kasus vaksin palsu, Menkes menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menko PMK Puan Maharani meminta semua lembaga dan kementerian terkait untuk menuntaskan permasalahan vaksin palsu hingga tuntas. Bahkan menurutnya pemberian vaksin palsu adalah kejahatan luar biasa terhadap anak-anak.
"Yang sudah mereka lakukan adalah kejahatan luar biasa terhadap anak-anak, karena itu pemerintah akan melakukan tindakan sampai tuntas, apa lagi masalah ini dari 2003 sampai sekarang. Ke depannya kalau ada laporan peredaran vaksin palsu bisa diatasi dengan baik," ucap Puan. (adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini