"Untuk revisi Permenkes, tadi sudah dibawa semua regulasi, aturan-aturan mana yang perlu diperbaiki, saat ini Permenkes 58,30 dan 35 itu sudah kami revisi bersama Badan POM dan sudah diberikan kepada DPR," kata Menkes Nila F. Moeloekusai pertemuan di Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (26/07/2016).
Ia mengatakan revisi Permenkes ini sudah dibawa ke DPR untuk dibahas. Namun, Nila menyebut masih ada kelemahan dalam Permenkes ini bahkan tdk menutu kemungkinan akan bertabrakan dengan aturan yang dibuat menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. MIsalnya, KLH mengatur adanya insenerator rumakit,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko PMK, Puan Maharani menyatakan langkah untuk merevisi Permen tersebut menjadi langkah cepat,
"Berkaitan revisi Permenkes dan yang lain yang kita sudah bahas, memang diperlukan penguatan payung hukum apa saja yang dilaksanakan secepatnya ke depan. Contohnya penguatan perlindungan makanan minuman akan dimasukkan ke DPR sehingga BPOM akan lebih tahu tugas dan fungsinya," kata Puan. (mnb/mad)










































