Menkes Revisi Permenkes, Beri Wewenang Lebih Besar pada BPOM

Menkes Revisi Permenkes, Beri Wewenang Lebih Besar pada BPOM

Nathania Riris M Tambunan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 14:25 WIB
Menkes Revisi Permenkes, Beri Wewenang Lebih Besar pada BPOM
Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Jakarta - Selain membahas soal vaksin palsu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang menemui Menteri PMK Puan Maharani juga membahas revisi Permenkes 58,30 dan 35 bersama BPOM. Revisi Permenkes ini dilakukan untuk memberi wewenang yang lebih besar pada BPOM.

"Untuk revisi Permenkes, tadi sudah dibawa semua regulasi, aturan-aturan mana yang perlu diperbaiki, saat ini Permenkes 58,30 dan 35 itu sudah kami revisi bersama Badan POM dan sudah diberikan kepada DPR," kata Menkes Nila F. Moeloekusai pertemuan di Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (26/07/2016).

Ia mengatakan revisi Permenkes ini sudah dibawa ke DPR untuk dibahas. Namun, Nila menyebut masih ada kelemahan dalam Permenkes ini bahkan tdk menutu kemungkinan akan bertabrakan dengan aturan yang dibuat menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. MIsalnya, KLH mengatur adanya insenerator rumakit,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat ada kelemahan Permen yang dikeluarkan KLH pada 2009, kami sudah koordinasi dengan Kementrian KLH, bagaimana insinerator tersebut atau pembuangan limbah, karena memang aturannya Permen KLH tersebut tidak membenarkan incenerator di setiap rumah sakit tetapi secara regional," tambah Menkes Nila.

Menko PMK, Puan Maharani menyatakan langkah untuk merevisi Permen tersebut menjadi langkah cepat,

"Berkaitan revisi Permenkes dan yang lain yang kita sudah bahas, memang diperlukan penguatan payung hukum apa saja yang dilaksanakan secepatnya ke depan. Contohnya penguatan perlindungan makanan minuman akan dimasukkan ke DPR sehingga BPOM akan lebih tahu tugas dan fungsinya," kata Puan. (mnb/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini