"Metode pengawasan pelat dan metode pengawasan STNK. Jadi nanti ada petugas juga ada yang memeriksa STNK untuk meminimalisir penipuan, yang penting sanksinya tegas," ujar Andri di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2016).
Pemeriksaan STNK akan dilakukan di 15 titik lampu merah yang berada di jalur ganjil-genap. Dia mengatakan, tidak bisa semua kendaraan diperiksa STNK-nya karena khawatir akan menimbulkan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan sudah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Ia juga merasa pemberlakuan sistem ini harus dilakukan secara bertahap. Ditambahkan dia, Dishub akan memberlakukan sanksi bertahap bagi para pelanggar, mulai dari sanksi ringan, sedang, kemudian berat
"Sanksi tilang bisa diberlakukan kalau masih tidak mempunyai dampak, baru setelah itu baru tilang biru. Ada proses pembelajaran di sini. Sehingga masyarakat dengan tahapan di awal pun ada kesadaran," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba dilakukan di jalan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl Gatot Subroto.
Kendaraan yang lewat di jalan itu harus kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Bagi kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, harus memilih jalur alternatif untuk sampai ke tujuan. (rvk/rvk)











































