Uji Coba Ganjil-genap, Petugas akan Periksa STNK Kendaraan di Traffic Light

Uji Coba Ganjil-genap, Petugas akan Periksa STNK Kendaraan di Traffic Light

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 14:11 WIB
Uji Coba Ganjil-genap, Petugas akan Periksa STNK Kendaraan di Traffic Light
Papan pemberitahuan ganjil genap/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengimbau masyarakat Ibu Kota untuk menaati pemberlakuan peraturan pelat ganjil-genap yang mulai diuji coba hari ini. Rencananya, petugas Dishub akan memeriksa STNK pengendara yang melintas di jalur ganjil-genap.

"Metode pengawasan pelat dan metode pengawasan STNK. Jadi nanti ada petugas juga ada yang memeriksa STNK untuk meminimalisir penipuan, yang penting sanksinya tegas," ujar Andri di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2016).

Pemeriksaan STNK akan dilakukan di 15 titik lampu merah yang berada di jalur ganjil-genap. Dia mengatakan, tidak bisa semua kendaraan diperiksa STNK-nya karena khawatir akan menimbulkan kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat berhenti, kita ada traffic light berjumlah 15 titik, satu titik kami tempatkan 4 orang di situ kan bisa dilihat dan diperiksa STNK-nya," ucapnya.

Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan sudah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Ia juga merasa pemberlakuan sistem ini harus dilakukan secara bertahap. Ditambahkan dia, Dishub akan memberlakukan sanksi bertahap bagi para pelanggar, mulai dari sanksi ringan, sedang, kemudian berat

"Sanksi tilang bisa diberlakukan kalau masih tidak mempunyai dampak, baru setelah itu baru tilang biru. Ada proses pembelajaran di sini. Sehingga masyarakat dengan tahapan di awal pun ada kesadaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba dilakukan di jalan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl Gatot Subroto.

Kendaraan yang lewat di jalan itu harus kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Bagi kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, harus memilih jalur alternatif untuk sampai ke tujuan. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads