Kabareskrim dan 4 Kapolda Ditanyai Aneka Macam Kasus di Komisi III DPR

Kabareskrim dan 4 Kapolda Ditanyai Aneka Macam Kasus di Komisi III DPR

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 13:24 WIB
Foto: Hasan Alhabshy/ Kabareskrim Komjen Ari Dono
Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto diundang Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR. Ia diminta menjelaskan sejumlah kasus baik di pusat maupun di daerah.

"Ada tindakan Bareskrim, penggeledahan kasus suap yang tidak jelas tindakannya. 43 ribu kasus yang hilang di jalan tidak dilaporkan pada penuntut umum," ungkap Pimpinan Panja Penegakan Hukum Desmon J Mahesa di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Kabareskrim hadir ditemani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kapolda NTT Brigjen E. Widyo Sunaryo, Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain, Kapolda Kaltim Irjen Safarudin, dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Mochamad Iriawan. Sejumlah kasus yang dibahas berada di empat wilayah itu dan juga di divisi Propam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau dibawa ke mana kepolisian di era Kapolri baru? Ini sisa lama pimpinan Polri yang lalu. Kami ingin ada gambaran penegakan hukum, harus lebih transparan," kata Desmon.

"Apa yang didapat dari anggaran berbanding terbalik dengan kasus yang diatasinya," lanjut politisi Gerindra itu.

Sejumlah masalah yang dibahas mulai dari Kasus Pasar Turi di Surabaya, laporan Komnas HAM adanya sekitar 43 ribu lebih kasus di Polri yang tidak sampai ke penuntut umum, kasus narkoba, perdagangan manusia yang ditangani Polda Maluku, dan lainnya.

Bahkan ada sejumlah pertanyaan dari anggota DPR di luar dari wilayah empat daerah itu dan kasus-kasus Propam. Seperti pemalsuan sertifikat lahan Pemprov DKI di Cengakreng, hingga SP3 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Kok bisa secepat itu SP3 pembakar hutan. Itu kasusnya sangat mencuat sampai ASEAN. Sampai memunculkan penyakit ISPA. Ini menyangkut masalah publik. Pertanyaanya kok bisa sebegitu cepat di SP3?" tanya anggota Panja Abu Bakar Al Habsy.

"Kasus cengkareng, selain ada girik kepunyaan Pemda. Lalu ada sertifikat. Kalau bisa dilihat lagi, itu juga ada girik asli yang disita Polres Jakbar dari orang yang sudah membeli terhadap pemilik sekarang yang mengaku sudah punya sertifikat. Laporan dari masyarakat itu ke Komisi III kemarin," imbuh Dasco dalam raker.

Saat ini pertanyaan-pertanyaan masih diajukan oleh anggota Panja Penegakan Hukum. Kabareskrim baru sedikit memberi pernyataan.

"Terkait dugaan pengadaan tanah untuk RS di Cengkareng Barat. Tanah tersebut adalah hak milik seperti yang terdapat dalam SHM (sertifikat hak milik)," tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Kabareskrim dan 5 petinggi Polri. Ini karena adanya banyak pengaduan dari masyarakat.

"Banyaknya pengaduan masyarakat berkaitan dengan masalah penegakan hukum. Saking terlalu banyak, Panja memutuskan pada tahapan sekarang ini kita pilih 4 Kapolda," jelas Benny.

(elz/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads