Salah satu yang dijemput untuk diisolasi adalah terpidana mati 3 kg heroin, Seck Osmane.
"Benar, sudah diisolasi," kata pengacara Seck, Farhat Abbas saat dihubungi detikcom, Selasa (26/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Terdakwa Narkoba Seck Osmane Divonis Hukuman Mati
Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 September 2004 dan kasasi pada 25 Januari 2005. Tidak terima atas vonis itu, Sack pun mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi ditolak MA pada 1 Oktober 2009.
Meski menemui jalan buntu, Seck mencoba mengundi nasib dengan kembali mengajukan PK ke PN Jaksel pada 23 Oktober 2011 dengan meminta hukumannya diperingan menjadi hukuman seumur hidup atau dalam hitungan tahun. Tapi PN Jaksel menolak PK tersebut dengan alasan Seck sudah pernah menggunakan satu-satunya kesempatan PK yang diberikan. Penetapan PN Jaksel itu digugat tetapi menemui langkah buntu.
Selain Seck, juga disiapkan sejumlah nama yang akan dieksekusi mati. Dikabarkan Freddy Budiman telah diisolasi guna persiapan didor regu tembak. Kejaksaan Agung belum merilis nama-nama tersebut dan hari H pelaksanaan eksekusi mati itu. (asp/try)











































