"Itu saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang Rehabilitasi sosial, PP Hukuman Kebiri, pemasangan chip. Akan ada PP itu," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2016).
Yohana menegaskan bahwa yang terpenting Perppu Perlindungan Anak ini diterima dulu menjadi UU. Saat ini, keputusan juga ada di tangan para anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak," sambung Yohana. Hari Anak Nasional jatuh pada 23 Juli yang lalu.
Saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) juga sudah masuk ke Prolegnas DPR 2016. Yohana menyebut RUU itu tentunya beda dengan Perppu Perlindungan Anak.
"Ini (Perppu) kan khusus anak. RUU PKS itu bisa perempuan dewasa, masih kecil. Ini khusus anak karena memang sudah ada UU perlindungan anak. Kita hanya masukkan ke pasal 81 dan 82 supaya setiap anak bangsa bs diselamatkan," ungkapnya.
Hari ini, Komisi VIII DPR akan rapat dengan pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I yaitu di tingkat komisi. Keputusan apakah menerima atau menolak Perppu Perlindungan Anak ini lalu akan dibawa ke rapat paripurna. (imk/rvk)











































