"Kendaraan Presiden dan Wapres, Ambulans, Damkar, mobil pejabar lembaga tinggi negara setingkat menteri, mobil dinas petugas, angkutan pelat kuning, mobil barang ada dispensasi dari Dishub," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (26/7/2016).
Selain kendaraan tersebut di atas, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk motor. Sebab, aturan ganjil-genap ini sendiri memang diberlakukan di kawasan yang tadinga diberlakukan 3 in 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan sistem ganjik-genap ini diberlakukan sesuai kalender dan pelat nomor. Contoh, untuk kendaraan yang satu angka terakhirnya bernomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Tetapi bukan berarti kendaraan lain tidak boleh melintas. Kendaraan lain boleh melintas di luar kawasan ganjik-genap dan di luar jam yang telah ditentukan. (mei/rvk)











































