Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan atas penangkapan pelaku sebelumnya.
"Pelaku sudah melakukan pembuatan sabu selama 1 tahun, pengakuannya untuk konsumsi sendiri," ujar Awi dalam keterangannya, Senin (25/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata yang bersangkutan memproduksi sendiri sabu tersebut," imbuhnya.
Tersangka yang merupakan pekerja sablon kaos ini ternyata sudah satu tahun menjalankan bisnis haramnya itu. Tersangka membuat sabu dengan prekusor yang diperoleh dari toko kimia.
"Barang bukti prekursor didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan Kota," lanjutnya.
![]() |
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti seperti prekusor seperti pseuephidribe, asam sulfat, red fosfor, aseton, asam clorida, serbuk triminsa, soda api, garam inggris. Polisi juga menyita barang-barang untuk membuat sabu dan timbangan elektrik.
"Disita juga sabu siap edar seberat 0,4 gram, dan ada juga airsoft gun untuk tembak tikus peluru karet bulat kecil-kecil," pungkasnya.
(mei/Hbb)