Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin menjelaskan, ketiga tersangka yakni Septian Putro (16), Aji Zainun (17) dan Aldi Hidayat (15). Mereka dicokok di tempat persembunyiannya di jalan Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Senin (25/7).
"Setelah dilacak dan informasi masyarakat, ketiganya bersembunyi di jalan Daeng Ramang, tidak ada perlawanan saat mereka ditangkap dan sekarang sudah dijebloskan ke sel Mapolsek Tamalate," ujar Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Siswa SMK di Makassar Tewas Dikeroyok di Depan Game Center)
Nyawa korban tidak terselamatkan saat akan ditangani tim medis RS Bhayangkara Polda Sulsel. Korban meninggal dengan beberapa luka tikaman di leher, dada kiri dan paha.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (mna/hri)











































