Beri Disposisi ke Usulan Raperda dari Pengembang? Ahok: Saya Tak Ingat

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Beri Disposisi ke Usulan Raperda dari Pengembang? Ahok: Saya Tak Ingat

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 22:55 WIB
Beri Disposisi ke Usulan Raperda dari Pengembang? Ahok: Saya Tak Ingat
Foto: Ahok dan Sunny Bersaksi di PN Tipikor Jakarta/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dalam persidangan, majelis hakim mengklarifikasi dokumen ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Belakangan Ahok menyatakan itu adalah dokumen usulan dari pengembang reklamasi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Apa Ahok memberi disposisi setuju terhadap usulan pengembang itu?

"Saya katakan saya satu hari ada ratusan surat, dan sudah sekian tahun saya tidak ingat. Saya tidak ingat ada surat itu," kata Ahok usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Ahok menyatakan, di meja hakim tadi tak ada lembar disposisi darinya. Padahal biasanya, bila ada surat masuk ke dirinya, maka akan ada lembar disposisi. Dan itu tak ditemukan di usulan dari perusahaan pengembang reklamasi yang ditunjukkan hakim tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya bilang ada enggak disposisi saya? Pihak penuntut juga tidak ada ketemu disposisi. Makanya saya minta izin saya mau foto ini surat ini, saya mau mengecek," tutur Ahok.

Namun bila benar dirinya pernah memberi disposisi atas usulan perusahaan pengembang reklamasi itu, maka Ahok menengarai ada semacam 'musuh dalam selimut' di kantornya. Atau bisa juga Ahok sekadar lupa dan tak sadar menandatanganinya.

"Kalau ternyata enggak ada disposisi saya, berarti ada pengkhianat yang sengaja menahan surat ini dari pengetahuan saya. Tapi kalau ada disposisi, berarti saya lupa saja, karena terlalu banyak. Saya ingin tahu disposisi saya apa atas surat tersebut. Itu saja," kata Ahok.

Sebagaimana diketahui, Raperda Rencana Tata Ruang itu rencananya memuat besaran tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dikenakan ke pengembang reklamasi. Namun akhirnya, Raperda itu gagal disahkan. Pembahasan Raperda ini diduga sarat aroma suap. (dnu/Hbb)


Berita Terkait