"Cuma makan pempek, tapi kita nggak pernah ngomongin soal tambahan kontribusi. Dan cuma menagih kewajiban rusun, dia punya debitor besar, bank, saya khawatir dia nggak bisa bayar. Lagipula izinnya kan sudah keluar, zaman Pak Foke. Jadi dia tidak punya urusan dengan kontribusi. Makanya saya nggak mau singgung," kata Ahok dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ahok juga membantah pernah membahas Raperda dalam pertemuannya dengan Aguan. " Nggak pernah, dia tahu saya sama DPRD lagi musuhan," sebut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, pimpinan DPRD Prasetio Edi Marsudi dan M Taufik-berdasarkan sadapan telepon yang diputar di persidangan-- diketahui melakukan pertemuan dengan Aguan melakukan pembahasan harga NJOP tanah reklamasi, meskipun raperda zonasi dan tata ruang belum selesai dibahas.
Jaksa dalam sidang Rabu (20/7) lantas mengkonfirmasi percakapan telepn antara Prasetio, Taufik dan Aguan. Taufik tak menampik adanya percakapan, namun dia membantah adanya pembahasan tentang NJOP.
"Tidak ada pembahasan tentang NJOP, kita hanya membahas raperda zonasi dan tata ruang, tidak sampai sedetail NJOP," kata Taufik dalam persidangan saat itu. (fdn/Hbb)