"Pengembang mengajukan tentang isi dari Perda Tata Ruang," kata Ahok usai bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ada dua Raperda yang berpolemik di DPRD dan hingga sekarang berkasus itu, yakni Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kewajiban tambahan kontribusi sebesar 15 persen rencananya akan dimasukkan ke Raperda Rencana Tata Ruang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga enggak ingat baca itu. Bisa saja suratnya banyak, saya langsung disposisi, Sekda menindaklanjuti sesuai aturan. Saya ngapain baca teknis, saya kan bukan orang teknis," kata Ahok.
Dalam usulan pengembang reklamasi itu diajukan agar kontribusi yang dikenakan nilainya akan ditentukan belakangan. "Pengembang mengatakan dia bersedia memberikan kontribusi yang nilainya akan dihitung dengan formula yang kemudian," kata Ahok. (dnu/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini