Berkas 2 Pembunuh Sadis Eno Dikembalikan ke Polisi

Berkas 2 Pembunuh Sadis Eno Dikembalikan ke Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 19:29 WIB
3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno Fariah (Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang mengembalikan berkas (P-19) dua tersangka pembunuhan Eno Farihah (25) ke penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada beberapa petunjuk jaksa yang masih harus dilengkapi oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, berkas tersangka Rahmat Arifin (25) dan Imam Harpiadi (25) diterima penyidik siang tadi.

"Berkasnya P-19 dan sudah diterima hari ini, untuk melengkapi kelengkapan yang belum terpenuhi," ujar Kombes Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa petunjuk jaksa yang harus segera dilengkapi penyidik dalam berkas dua tersangka itu.

"Misalnya untuk visum hasil swipe atau sidik jari di lapangan, hasil labfor serta penambahan saksi dari kawan Eno yang melihat, mengetahui atau mendengar kejadian itu," jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi kekurangan dalam berkas itu. Penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas itu ke Kejari Tangerang.

"Secepatnya dikembalikan, kalau berkas kembali itu yang dihitung saat pemeriksaan di JPU. Kalau di kita hanya melengkapi sesuai dengan apa yang diminta JPU untuk melengkapi itu tidak ada batasnya, kalau JPU 14 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka RAL (15) telah divonis di Pengadilan Negeri Tangerang. RAL divonis hukuman 10 tahun penjara atas pembunuhan sadis karyawati pabrik tersebut. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads