Komisi VIII DPR: Ada Kemungkinan Perppu Kebiri Tak Disahkan Pekan ini

Komisi VIII DPR: Ada Kemungkinan Perppu Kebiri Tak Disahkan Pekan ini

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 19:16 WIB
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pembahasan Perppu Perlindungan Anak di DPR belum mencapai titik terang soal eksekutor hukuman kebiri. Pengesahannya pun bisa saja baru dilakukan setelah masa reses DPR kali ini.

"Besok kita rapat pimpinan apa diselesaikan di masa sidang ini atau di masa sidang yang akan datang," kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan IDI dan KPAI. Dalam rapat itu, IDI masih teguh pada pendiriannya yaitu menolak jadi eksekutor kebiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa sidang DPR kali ini akan ditutup pada Kamis (28/7) lalu anggota dewan akan menjalani masa reses selama dua pekan. Jika Perppu Perlindungan Anak belum disahkan pekan ini, berarti pembahasannya dilanjutkan bulan depan.

Abdul Malik meminta pemerintah memberi kepastian soal siapa eksekutor hukuman kebiri nantinya. Dalam rapat sebelumnya, Menkes Nila Moeloek memang belum menyebutkan rencana alternatif.

"Kalau bukan dokter, bisa terjadi kecelakaan. Jika Perppu ini disahkan, idealnya IDI yang melaksanakan. Pemerintah di belakangnya," ujar politikus PKB ini.

Hukuman kebiri ini hanyalah salah satu hukuman tambahan yang akan dijadikan pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, pemerintah diminta memberikan jalan keluar.

"Bisa saja penegak hukum yang punya kemampuan kedokteran. Nah, kalau IDI menolak, pemerintah punya alternatif siapa," ucap Abdul Malik.

(imk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads