"Menemui tidak, tapi berkomunikasi dengan telepon iya, Pak Sanusi," ujar Sunny bersaksi untuk eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Komunikasi dilakukan karena Sanusi yang saat itu Ketua Komisi D DPRD DKI dianggap paling mengetahui teknis pembahasan Raperda yang diajukan Pemprov ke dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Sanusi, Sunny membicarakan usulan pengembang terkait pembelian lahan di atas tanah reklamasi. Para pengembang sambung Sunny ingin mengurus pembelian tersebut namun pajaknya akan tetap disetorkan ke daerah
"Salah satunya usulan dari pengembang, beli lahan di atas reklamasi ketika ingin mengagunkan lahan harus ke lewat Pemda. Itu ada pengembang mengusulkan bagaimana itu di semua dipul ke pengembang dan pajak tetap di daerah. Makanya saya tanya ke Pak Sanusi apakah hal itu memungkinkan sedetail itu diatur di Perda," imbuhnya.
Saat disinggung ada tidaknya pembicaraan Sanusi soal bagi-bagi uang dari pengembang kepada Anggota DPRD DKI terkait reklamasi ini, Sunny membantahnya.
"Enggak ada. Saya sempat tanyakan kenapa Raperda gak diketok, beliau jelaskan bagaimana bahasa sinyal yang saya enggak menangkap," ujar Sunny. (fdn/rvk)











































