Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Tiba giliran Sunny ditanyai hakim soal suap yang diterima tersangka Mohamad Sanusi yang dulu adalah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI.
"Ada tidak, Pak Sanusi menyampaikan ke saudara, bahwa Pak Sanusi ada pembagian uang dalam pembahasan ini?" tanya hakim kepada Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (pembicaraan soal suap), Pak. Setahu saya pembicaraan saya yang panjang dengan beliau (Sanusi) itu ketika saya menanyakan kepada beliau mengapa Raperda ini yang sebenarnya sudah selesai pembahasannya, maupun terkait dengan segala macamnya, kenapa kemudian tidak diketok-ketok di dalam DPRD?" kata Sunny.
Setelah menepis pertanyaan hakim soal adanya pembicaraan duit suap, Sunny lantas mengatakan ada bahasa-bahasa sinyal yang diutarakan Sanusi. Namun Sunny mengaku hanya sebatas mendengarkan saja karena tak mengerti betul apa sebenarnya yang dimaksud Sanusi lewat sinyal-sinyal yang dia ucapkan.
"Kemudian beliau menjelaskan segala macam dengan berbagai macam bahasa-bahasa, peribahasa signal (sinyal -red), bahasa signal yang saya tidak begitu menangkap maksudnya. Tapi saya tidak ingin memotong, saya mendengarkan, dan kemudian ya sudah selesai," tutur Sunny.
(dnu/Hbb)











































