Keterlibatan Hakim di Kasus Suap Santoso Masih Ditelisik KPK

Keterlibatan Hakim di Kasus Suap Santoso Masih Ditelisik KPK

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 18:27 WIB
Keterlibatan Hakim di Kasus Suap Santoso Masih Ditelisik KPK
Panitera pengganti PN Jakpus M Santoso (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - KPK belum memanggil satu pun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Padahal, perkara tersebut melatarbelakangi kasus suap yang menjerat Muhammad Santoso selaku panitera pengganti PN Jakpus.

Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakinkan bahwa keterlibatan majelis hakim masih didalami penyidik KPK. Dia belum mengungkap secara jelas apakah ada aliran uang yang masuk ke kantong majelis hakim tersebut.

"Ya tentu itu akan didalami," ucap Alex di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mencontohkan apabila Santoso kooperatif dan mengungkap siapa saja hakim yang ikut 'bermain' perkara, namun para hakim itu membantah maka KPK perlu menggali bukti permulaan lainnya. Oleh sebab itu, Alex berharap ada informasi lain yang didapatkan penyidik KPK tentang hal tersebut.

"Misalnya Santoso (bilang) ini, ini (hakim yang terlibat), (berdasarkan) sepengetahuan dia, tapi kan itu (hanya keterangan) dari Santoso," ucap Alex.

"Taruhlah kita konfirmasi ke hakimnya dan (majelis hakim) menjawab tidak pernah (dagang perkara). Nah jadi gimana kalau begitu alat buktinya? Itu kan baru keterangan Santoso doang," ujar Alex menambahkan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Rohadi dan 2 orang pengacara yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani. Namun sampai saat ini, Raoul belum ditahan penyidik KPK.

Raoul merupakan kuasa hukum PT KTP yang digugat secara perdata oleh PT MMS di PN Jakpus. Raoul pun bersiasat dengan Santoso agar majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

Meskipun Santoso hanya seorang panitera pengganti di PN Jakpus, nyatanya majelis hakim benar-benar menolak gugatan tersebut. Raoul pun menepati janjinya kepada Santoso dengan memberikan sejumlah uang. Namun, Santoso langsung ditangkap KPK tak lama setelah menerima uang tersebut. (dhn/hri)


Berita Terkait