Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakinkan bahwa keterlibatan majelis hakim masih didalami penyidik KPK. Dia belum mengungkap secara jelas apakah ada aliran uang yang masuk ke kantong majelis hakim tersebut.
"Ya tentu itu akan didalami," ucap Alex di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Santoso (bilang) ini, ini (hakim yang terlibat), (berdasarkan) sepengetahuan dia, tapi kan itu (hanya keterangan) dari Santoso," ucap Alex.
"Taruhlah kita konfirmasi ke hakimnya dan (majelis hakim) menjawab tidak pernah (dagang perkara). Nah jadi gimana kalau begitu alat buktinya? Itu kan baru keterangan Santoso doang," ujar Alex menambahkan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Rohadi dan 2 orang pengacara yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani. Namun sampai saat ini, Raoul belum ditahan penyidik KPK.
Raoul merupakan kuasa hukum PT KTP yang digugat secara perdata oleh PT MMS di PN Jakpus. Raoul pun bersiasat dengan Santoso agar majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Meskipun Santoso hanya seorang panitera pengganti di PN Jakpus, nyatanya majelis hakim benar-benar menolak gugatan tersebut. Raoul pun menepati janjinya kepada Santoso dengan memberikan sejumlah uang. Namun, Santoso langsung ditangkap KPK tak lama setelah menerima uang tersebut. (dhn/hri)











































