Ini 6 Poin Penting dari Keputusan ASEAN Soal Laut Cina Selatan

Laporan dari Laos

Ini 6 Poin Penting dari Keputusan ASEAN Soal Laut Cina Selatan

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 18:03 WIB
Ini 6 Poin Penting dari Keputusan ASEAN Soal Laut Cina Selatan
Menlu Retno/ Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom
Vientiene - Pertemuan tingkat menteri luar negeri ASEAN sudah satu suara soal masalah di Laut Cina Selatan (LCS). Negara anggota ASEAN pun sepakat bersama Cina untuk menjaga perdamaian di LCS.

ASEAN dan Cina pun kemudian sepakat untuk saling percaya dan menjaga stabilitas di LCS. Seperti yang tertuang dalam Piagam PBB dan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) PBB tahun 1982.

"Kami, para menteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Cina bertemu di Vientiane, Republik Demokratik Rakyat Laos, pada 25 Juli 2016. Mengakui bahwa akan mempertahankan perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan," tulis ASEAN di dalam draft yang diterima detikcom, Senin (25/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan menjaga hubungan baik antara negara anggota ASEAN dan Cina. Akan mewujudkan komitmen untuk menjaga perdamaian, stabilitas, saling percaya yang sesuai dengan Piagam PBB dan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982," lanjutnya.

Berikut 6 poin penting dari keputusan ASEAN soal LCS:

1. Para Pihak menegaskan rasa hormat mereka dan komitmen untuk kebebasan navigasi di Laut Cina Selatan sebagaimana prinsip-prinsip yang diakui secara universal oleh hukum internasional termasuk UNCLOS 1982;

2. Pihak yang bersangkutan berusaha untuk menyelesaikan teritorial mereka dan yurisdiksi sengketa dengan cara damai, tanpa menggunakan ancaman atau menggunakan kekuatan, melalui konsultasi damai dan negosiasi yang berdaulat dengan menyatakan secara langsung kepada yang bersangkutan, sesuai dengan yang diakui secara universal oleh prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982;

3. Pihak-pihak harus berusaha untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang akan mempersulit serta meningkatkan perselisihan yang akan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas (LCS). Seperti tak menghuni pulau yang tak berpenghuni, mengambil terumbu karang, dan lainnya;

4. Pihak-pihak terkait dapat menjelajahi atau melakukan kegiatan bersama di bidang-bidang seperti keselamatan navigasi, pencarian dan penyelamatan, riset ilmiah kelautan, perlindungan lingkungan dan memerangi kejahatan transnasional di laut;

5. Pihak-pihak terkait mendorong negara lain untuk menghormati prinsip-prinsip yang terkandung dalam DOC;

6. Pihak yang bersangkutan menegaskan bahwa adopsi kode etik di Laut Cina Selatan akan lebih mempromosikan perdamaian dan stabilitas di wilayah dan setuju untuk bekerja, atas dasar konsensus, menuju akhirnya pencapaian tujuan ini. (yds/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini