"Polisi melihatnya (Santoso) seperti pelaku pelanggar hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
"Jadi, pelaku yang melakukan pelanggaran hukum di negara kita. Itu yang dilihat oleh polisi adalah seperti itu. Kalau pendapat-pendapat lain ya kita enggak tahu ya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu penguatan jejaring kerja aparatur negara bersama masyarakat. Jadi agar penyebarluasannya bisa ditepis, dieliminir, maka tentu harus adanya suatu jejaring kerja yang kuat antara unsur masyarakat dan alat negara," ujarnya.
(Baca juga: Kapolri: Jangan Anggap Santoso Pahlawan!)
Boy mengatakan, memutus penyebarluasan paham terorisme tidak hanya menjadi tugas polisi. Masyarakat menurutnya juga bisa berperan aktif untuk menangkal masuknya paham tersebut.
"Misalkan dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda," paparnya.
"Jadi mereka bersatu padu menangkal terorisme, menangkal paham paham radikal, menangkal segala paham-paham yang berkembang yang dianggap benar dalam perjuangan kelompok teror tersebut," urainya. (idh/hri)











































