Audiensi IDI dengan Baleg dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang didampingi Wakil Firman Soebagyo.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG merunut proses penyusunan UU Dikdok sejak 2010. Saat itu, IDI sempat menolak karena menganggap pendidikan kedokteran cukup diatur dalam peraturan turunan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya, UU Dikdok tetap terbit. IDI lalu merasa ada substansi yang dipaksakan dalam UU tersebut.
"Beberapa substansi yang terkesan dipaksakan terutama terkait DLP. IDI tetap melakukan upaya terbaik dengan memberi masukan kepada pemerintah terkait substansi peraturan turuan UU Dikdok, namun sekali lagi, kesan pemaksaan substansi serta adanya tanggapan bahwa IDI tidak perlu terlalu memaksakan masukannya karena IDI tidak berkompeten dalam ranah pendidikan, mendorong IDI untuk melakukan komunikasi dengan DPR selaku lembaga legislatif," papar Ilham.
IDI juga menyoroti kebijakan Menristek Dikti yang memberikan izin kepada 8 fakultas/program studi kedokteran baru. Lima di antaranya belum direkomendasi oleh Tim Visitasi bentukan Kementerian, sementara 1 diantaranya belum pernah divisitasi sama sekali.
"IDI melihat perlu pembenahan tentang pendidikan kedokteran, dan pembenahan itu harus berawal dari UU Dikdok. Pembenahan UU tentunya menjadi ranah dari Badan Legislatif DPR," ungkapnya.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kemudian meminta agar IDI mempersiapkan naskah akademik dan draf revisi UU agar hal ini bisa cepat dibahas. Ketua Baleg Supratman menjanjikan akan membahasnya dengan pemerintah.
"Setelah reses kita undang Kemenkes dan Kemenristek Dikti," ujar Supratman. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini