Datangi Baleg DPR, IDI Minta UU Pendidikan Dokter Direvisi

Datangi Baleg DPR, IDI Minta UU Pendidikan Dokter Direvisi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 17:43 WIB
Foto: Indah Mutiara
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas UU Pendidikan Kedokteran (Dikdok). IDI meminta UU Dikdok direvisi terutama terkait Dokter Layanan Primer (DLP).

Audiensi IDI dengan Baleg dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang didampingi Wakil Firman Soebagyo.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG merunut proses penyusunan UU Dikdok sejak 2010. Saat itu, IDI sempat menolak karena menganggap pendidikan kedokteran cukup diatur dalam peraturan turunan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2013, pembahasan tentang UU Dikdok dilanjutkan di DPR. IDI keberatan dengan masuknya substansi DLP karena di dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kata DLP sudah ada. Di situ, DLP sudah ada dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi dokter di layanan primer yang tidak diajarkan di masa perkuliahan.

Pada akhirnya, UU Dikdok tetap terbit. IDI lalu merasa ada substansi yang dipaksakan dalam UU tersebut.

"Beberapa substansi yang terkesan dipaksakan terutama terkait DLP. IDI tetap melakukan upaya terbaik dengan memberi masukan kepada pemerintah terkait substansi peraturan turuan UU Dikdok, namun sekali lagi, kesan pemaksaan substansi serta adanya tanggapan bahwa IDI tidak perlu terlalu memaksakan masukannya karena IDI tidak berkompeten dalam ranah pendidikan, mendorong IDI untuk melakukan komunikasi dengan DPR selaku lembaga legislatif," papar Ilham.

IDI juga menyoroti kebijakan Menristek Dikti yang memberikan izin kepada 8 fakultas/program studi kedokteran baru. Lima di antaranya belum direkomendasi oleh Tim Visitasi bentukan Kementerian, sementara 1 diantaranya belum pernah divisitasi sama sekali.

"IDI melihat perlu pembenahan tentang pendidikan kedokteran, dan pembenahan itu harus berawal dari UU Dikdok. Pembenahan UU tentunya menjadi ranah dari Badan Legislatif DPR," ungkapnya.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kemudian meminta agar IDI mempersiapkan naskah akademik dan draf revisi UU agar hal ini bisa cepat dibahas. Ketua Baleg Supratman menjanjikan akan membahasnya dengan pemerintah.

"Setelah reses kita undang Kemenkes dan Kemenristek Dikti," ujar Supratman. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads