Komisi VIII DPR: Kalau Eksekutor Kebiri Bukan Dokter Semuanya Bisa Kacau

Komisi VIII DPR: Kalau Eksekutor Kebiri Bukan Dokter Semuanya Bisa Kacau

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 17:37 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/ Rapat di Komisi VIII DPR
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menyebut eksekutor hukuman kebiri haruslah seorang dokter. Ia menganggap, dokter adalah pihak yang paling tepat untuk mengimplementasikan isi Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait poin pemberlakuan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Kalau eksekutornya yang lain, bisa kacau. Meski bisa dilatih, misalnya dikasih ke politisi atau polisi, bagaimana?," kata Abdul Malik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan perwakilan dari Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, terlalu berisiko jika pihak lain yang menjadi eksekutor. Untuk itu, secara tidak langsung dalam rapat, Ia meminta IDI memahami keadaan Indonesia saat inu yang tengah memerangi kekerasan terhadap anak.

"Kalau diserahin ke IDI justru buat aman kalau diarahkan ke yang lain bisa kacau, bisa OTT," ungkapnya yang kemudian disambut gelak tawa oleh peserta rapat.

Pernyataan Abdul Malik Haramain ini menjawab pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam rapat. Ia menegaskan penolakan, jika pemerintah meminta mereka untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Wakil Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih menyebut, eksekutor yang melaksanakan hukuman tersebut tidak harus dokter.

Ia menambahkan, apabila hukuman kebiri kebiri diimplementasikan dengan suntikan, maka orang awam pun bisa menjadi eksekutor jika dilatih.

"Silahkan pemerintah menunjuk petugasnya, dan dilatih, karena menyuntik tidak membutuhkan keahlian yg sangat, itu keahlian yang sederhana, orang awam bisa. Misalnya punya penyakit diabetes melitus menyuntik setiap saat bisa," kata Daeng dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016)

Rapat hingga saat ini pukul 17.10 masih berlangsung . (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads