"Dia lebih kepada upaya memberikan perbantuan. Kalau dia tidak terbukti dalam melakukan aksi-aksi perbuatan secara langsung, maka dia dapat terkena menyimpan informasi kemudian memberikan bantuan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
"Bisa memberikan fasilitas terhadap orang yang akan melakukan tindak pidana terorisme. Itu diatur dalam pasal 14 undang-undang Nomor 15 Tahun 2003," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh jajaran kepolisian sudah di warning, sudah diberitahu agar terus meningkatkan kesiapsiagaan intensitasnya," ujarnya.
"Seluruh petugas kita. Apakah yang di kantor polisi, di jalan, yang sedang bertugas. Jadi salah satu tantangannya adalah bisa menjadi korban serangan teror," urainya.
Selain itu, Boy menegaskan, Tim Satgas Operasi Tinombala juga terus memburu 18 orang anggota Santoso yang tersisa. Jumlah itu termasuk Basri dan Istrinya yang berhasil melarikan diri dalam baku tembak, Senin (18/7/2016) kemarin. (idh/dra)










































