10 Orangtua yang anaknya korban vaksin palsu datang ke Komnas HAM, jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ada satu orangtua yang membawa anak dalam pertemuan ini. Mereka didampingi Wakil Koordinator Kontras Bidang Advokasi Yati dan diterima oleh Komisioner Komnas HAM Siti Nurlela.
Kedatangan para orangtua itu untuk mengadu atas pelayanan vaksin palsu di RS Harapan Bunda. Manajemen RS Harapan Bunda dinilai tidak terbuka dalam kasus vaksin palsu tersebut. Orangtua yang datang ini juga belum mendapatkan vaksin ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya sering keluar masuk dan dirawat di RS Harapan Bunda setelah divaksin palsu. Sakitnya demam," ujar Arfan (40).
Korban vaksin palsu lainnya yakni anak dari Rifki (30). Muncul benjolan 15 cm di selangkangan kanan anak Rifki yang berusia 6 bulan itu. Benjolan muncul setelah divaksin BCG oleh dr Indra. Dr Indra merupakan salah satu tersangka kasus vaksin palsu yang sudah ditahan. Padahal biaya vaksin Rp 1,95 juta.
"Dokternya bilang nggak apa-apa. Lalu dikasih air hangat tapi semakin bengkak dan pecah lalu direkomendasiin ke RSPAD. Di sana ketemu dr Yeni dan dokter itu bilang suntiknya terlalu dalam dan dosis terlalu tinggi," kata Arfan.
Benjolan di Selangkangan Anak Akibat Vaksin Palsu (Niken P/detikcom) |
Mendengar ini, Komisioner Komnas HAM, Siti Nurlela mengatakan akan meninjau dulu kasus ini. Dia juga meminta orangtua memperkuat bukti-bukti yang lebih komprehensif.
Dalam pertemuan ini, orangtua memberikan desakan. Isi Desakan Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu Mengadu ke Komnas HAM yakni:
1. Melakukan pemantauan dan penyelidikan atas temuan-temuan hasil pemantauan Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, KontraS, dan YLBHI terkait dengan pelanggaran hak atas kesehatan yang dialami korban vaksin palsu RS Harapan Bunda, termasuk proses penanganan yang belum memadai
2. Memanggil pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dan keterangan, baik pihak pemerintah, perusahaan/penyedia, rumah sakit dan individu lainnya yang terkait, sebagaimana telah diuraikan di atas guna memastikan adanya pertanggungjawaban negara dan rumah sakit secara menyeluruh, sistematis dan berkelanjutan atas penanganan kasus ini
3. Mengeluarkan rekomendasi penyelesaian kasus ini dalam rangka pemenuhan jaminan hak anak atas kesehatan, akses keadilan bagi keluarga korban dan pemulihan yang efektif dan memastikan tunduknya pelaku bisnis (rumah sakit, perudahaan dan penyedia) dan kelompok profesi (dokter) terhadap standar hak asasi manusia.
4. Melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga negara yang terkait seperti Ombudsman RI, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan dan Presiden guna memastikan adanya layanan yang maksimal bagi korban dan keluarga, proses hukum yang adil, berjalannya akses pemulihan dan jaminan tidak kembali muncul masalah serupa di kemudian hari. (nwy/trw)












































Benjolan di Selangkangan Anak Akibat Vaksin Palsu (Niken P/detikcom)