"Yang saya ingat kami minta kontribusi tambahan ada nilainya 15 persen. Rumusnya ada keppres yang mengatur jalanan, sekaligus mereka mengurusi jalanan. Saya melihatnya di perjanjian 97, disebutkan ada kontribusi sumbangan pihak kedua uang atau fisik infrastruktur," kata Ahok saat bersaksi untuk eks Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2016).
Terkait dengan rencana penetapan tambahan kontribusi yang kemudian masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), dibahas Ahok bersama para pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sumbangan tambahan. Untuk apa saja, jalan inspeksi, rumah pompa, bendungan termasuk membuat waduk semua disebutkan. Nilainya berapa kalau pulau anda 500 hektare, 250 hektare yang bisa dijual, kali Rp 1 juta, itu setengah triliun," papar Ahok.
Setelahnya tim Pemprov menurut Ahok melakukanpenghitungan terkait pembagian deviden dalam reklamasi kawasan Ancol barat. Dari hasil penghitungan, didapatkan angka deviden 30 persen yang diterima Pemprov DKI.
"Kalau pegusaha hanya mengatakan saya untung 100, untuk membuktikan untung berapa apa pakai BPK, apa faktur pajak. Berdebat lagi dan mecari rumus, kira-kira 30 persen di bandingan harga NJOP nilainya berapa? Di situ dapat angka 15 persen dari NJOP," papar Ahok.
Saat ditanya ulang soal masukan penetapan tambahan kontribusi sebesar 15 persen, Ahok menyebut kajian dilakukan tim biro tata ruang. "Biro tata ruang, dia mengundang staf ahli untuk mengkaji ada rumusnya," kata Ahok.
(fdn/Hbb)











































