KPAI: Kekerasan pada Anak Menurun Setelah Perppu Kebiri Diberlakukan

KPAI: Kekerasan pada Anak Menurun Setelah Perppu Kebiri Diberlakukan

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 16:41 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyebutkan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menurun. Penurunan tersebut terjadi setelah presiden Joko Widodo mengumumkan keberadaan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu kebiri.

"Tahun 2014 total kasus 5.000, menurun jadi 4.309 kasus di tahun 2015 setelah wacana tentang hukuman kebiri dihembuskan, memang di titik tingginya karena Perppu kebiri diumumkan. Di 2016 sampai April 1.134 kasus yang masuk, menurut data kami," ujar Elvina dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Ia menambahkan, Perppu ini betul- betul harus memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bicara public safety masih jadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Sehingga ada wacana pemberatan hukuman, ini baik," ungkapnya.

Menurutnya, pemberlakuan hukuman kebiri ini sudah diberlakukan di negara-negara lain. Dalam data yang Ia peroleh, pemberlakuan hukuman tersebut berhasil mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Banyak negara yang implementasikan kastrasi kimia. Contoh Korea Selatan. Kastrasi kimia dilakukan di Korea dan berhasil berikan efek jera," kata dia.

Hingga pukul 16.10 WIB, rapat masih berlangsung. Rapat hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads