Laporan itu tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/730/VII/2016 tertanggal hari ini, Senin (25/7/2016). Dalam laporannya, Fahira menyertakan salinan kicauan Hartoyo di alun twitter sebagai barang bukti.
"Kedatangan saya bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia adalah untuk melaporkan saudara Hartoyo, beliau adalah aktivis LGBT yang tanggal 5 Juli 2016 membuat pernyataan di twitter yang sangat provokatif, berisi fitnah, tuduhan," kata Fahira usai melapor di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Fahira menilai kicauan Hartoyo itu merupakan fitnah dan penggiringan opini.
"Dia (Hartoyo) juga mengatakan, kalau mau berantas teroris mulai dari bibitnya, seruan-seruan intoleran dari Jonru, Fahira Idris, itu bibit orang jadi teroris. Wah itu tuduhan yang menurut saya sangat keji sekali. Penggiringan opini, karena dia juga tokoh," ucapnya.
Fahira mengatakan, ada sekitar tiga sampai lima kicauan Hartoyo yang dinilainya menyinggung. Lalu, kicauan seperti apa yang pernah ditulis Fahira hingga Hartoyo berkicau?
"Saya tidak merasa, karena waktu itu twit saya normatif saja. Saya lagi bercerita masalah memilih pemimpin. Itu twit-twit biasa," urainya.
Karena itu, Fahira melaporkan Hartoyo atas dugaan melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hingga berita ini diturunkan detikcom belum mendapatkan keterangan dari Hartoyo. (idh/dra)












































