"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menyampaikan surat panggilan klien kami A Yam dan A Heng untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Riau pada tanggal 19 Agustus 2016," kata pengacara A Yam dan A Heng, Edwin Napitupulu, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (25/7/2016).
Menurut dia, upaya untuk dapat menemui kliennya belum bisa terlaksana karena hari ini bukan merupakan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih. Namun dia mengungkapkan jika pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihaknya sendiri belum mengetahui apakah kliennya A Yam dan A Heng masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak, karena hingga saat ini pihaknya maupun keluarga belum mendapatkan pemberitahuan.
A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao yang divonis mati oleh PN Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi. Nama keduamya sempat masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang beredar beberapa bulan lalu. (arb/asp)