"Persiapan tentu terus kita laksanakan. Banyak yang dipersiapkan selain kita kordinasi stake holder dan juga dengan stake holder lainnya kepolisian serta Dirjen Pas. Kita juga mempersiapkan siapa-siapa yang telah memenuhi syarat eksekusi mati," ujar Kapuspenkum, Kejagung M. Rum di kantornya, Senin (25/7/2016).
Beberapa waktu lalu diketahui Kejagung melakukan rapat kordinasi dengan Polri dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkuham di Nusakambangan. Pihak menjelaskan pembahasan itu dilakukan karena eksekusi tak dilakukan oleh Kejagung sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rum menjelaskan hambatan dalam eksekusi mati adalah terpidana memiliki hak upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) . Oleh karena itu persiapan harus dilakukan dengan teliti.
"Sebenarnya hambatan yang mana seluruh terpidana memiliki haknya yaitu upaya hukum PK dan grasi. Nah itu kita harus teliti benar, kita harus persiapkan benar-benar apakah terpidana sudah melaksanakan hak itu atau sesuai ketentuannya hak itu harus diabaikan," pungkasnya. (ed/asp)











































