KPAI: Kalau Berspektif Pelaku, Perppu Kebiri akan Jalan di Tempat

KPAI: Kalau Berspektif Pelaku, Perppu Kebiri akan Jalan di Tempat

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 16:02 WIB
Rapat Perppu Kebiri di DPR/ Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Hari ini Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat soal pembahasan kelanjutan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anggota dewan segera menyelesaikan pembahasan soal Perppu ini sehingga disahkan menjadi undang-undang.

"Kejahatan seksual adalah masalah signifikan, usaha untuk mencegah residivisme adalah tanggung jawab negara," ujar Wakil Ketua KPAI Putu Elvina di Gedung DPR, Senayan, Senin (25/7/2016).

Selain KPAI, turut hadir pula perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Rapat dimulai pukul 15.10 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elvina menambahkan, masyarakat harus memandang Perppu ini dengan perspektif korban.

"Kalau kita berpikir secara perspektif pelaku nggak akan selesai Perppu ini. Bicara HAM dan perspektif itu harus berperspektif korban atau anak ini baru jelas," ungkapnya.

Ia menegaskan, harus ada hukuman yang tegas untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ditambahkan dia, hukuman kebiri harus diberlakukan disertai dengan rehabilitasi.

"Kami mendesak untuk mencari pola sistem pembinaan yang komprehensif, untuk menghindari penyaluran hasrat seksual secara imoral," kata Elvina.

"Kebiri mengurangi residivisme, layanan psikotropik yang diberikan secara komprehensif dan simultan akan memberikan efek jera. Saya kira IDI akan setuju," sambung dia.

Rapat ini nantinya akan berlanjut dengan pengambilan keputusan di komisi soal menolak atau menerima Perppu. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads