Pergub Soal ERP Segera Diteken Tapi Ahok Takut Bikin Diskresi

Pergub Soal ERP Segera Diteken Tapi Ahok Takut Bikin Diskresi

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 15:25 WIB
Pergub Soal ERP Segera Diteken Tapi Ahok Takut Bikin Diskresi
Papan Sensor ERP/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Electronic Road Pricing (ERP) alias sistem jalan berbayar. Pergub itu akan memuat aturan bahwa kerjasama dengan pihak swasta bakal dilakukan tanpa bagi hasil.

"(Tanda tangan Pergub soal ERP) Mungkin hari ini kalau keburu," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Lewat Pergub itu, Ahok akan memastikan bahwa sistem ERP yang dipakai di Jakarta adalah sistem yang sama dipakai dengan negara-negara di dunia. Pihak swasta akan memasang sistem ERP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membayar pekerjaan pihak swasta yang ditentukan lewat lelang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Duitnya masuk ke kita semua. Intinya, swasta yang pasang, nanti kita cicil ke dia bayarnya. Enggak ada bagi hasil, bayar saja," kata Ahok.

Nantinya, pendapatan ERP akan dialokasikan untuk membiayai Public Service Obligation (PSO) bus-bus di Jakarta. Saat ini, subsidi untuk bus sebesar Rp 3 triliun, dan kedepan subsidi PSO itu bakal ditingkatkan lagi.

"ERP ini total untuk subsidi bus. Sekarang kan subsidi bus Rp 3 triliun. Kalau Rp 4 triuliun nanti bisa makin banyak bus, supaya orang Jakarta naik busnya murah," kata Ahok.

Diharapkan, proses lelang yang segera dimulai besok(26/7) akan segera selesai sekitar enam bulan ke depan, dan ERP bisa beroperasi pada 2017. Untuk menandatangani Pergub itu, Ahok akan mencermati semua konsekuensinya terlebih dahulu.

Ahok menghadapi kendala berupa kekhawatiran. Dia takut bila nantinya malah kena pidana gara-gara mengeluarkan diskresi atas kebijakan, dalam hal ini untuk ERP.

"Terlalu banyak komentar, takut, itu kan barang baru kan. Nanti kita bikin diskresi jadi masalah, ini jalan ini dipungutin duit salah enggak? Tadinya kan maunya swasta, itukan juga takut," kata Ahok.

Kini Presiden Jokowi telah memerintahkan agar para penegak hukum tak mengkriminalisasi kepala daerah yang mengeluarkan diskresi. Ahok menyatakan, sebelum Jokowi sebenarnya sudah ada Undang-undang yang menjamin diskresi kepala daerah tak boleh dikriminalisasi, yakni UU tentang Administrasi Pemerintahan.

"Bukan Pak Jokowi, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Kan di Komisi II DPR saya dulu (ikut membahas), justru kita temukan banyak pejabat yang membuat diskresi menjadi takut. Padahal membuat diskresi kan sederhana, selama kebijakan yang Anda ambil menguntungkan rakyat, menguntungkan Pemda, bukan dirimu sendiri, itu suah oke," kata dia.

"Kecuali kamu masuk duit kantong pribadi, ya itu ya salah," tandas Ahok.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads