"Boleh, (mobil berpelat nomor) RI boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Meskipun bukan berpelat nomor RI 1, Ahok menegaskan mobil Toyota Camry itu tetap boleh melaju di jalur Busway. "Tetap boleh, semua RI boleh, semua pelat RI kita izinkan," kata Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelat nomor polisi) RI tidak ada staf khusus. RI itu sudah Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) kan. Staf itu enggak boleh RI loh," kata Ahok.
Masuknya Camry berpelat nomor polisi RI 81 itu dikabarkan Komisioner Ombudsman Alvin Lie lewat akun Twitter @alvinlie21. (Foto RI 81 Masuk Jalur TransJ, Boleh?) (dra/dra)











































