Kadishub: RI 81 Staf Khusus Dilarang Masuk Jalur TransJ

Kadishub: RI 81 Staf Khusus Dilarang Masuk Jalur TransJ

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 13:24 WIB
Kadishub: RI 81 Staf Khusus Dilarang Masuk Jalur TransJ
Foto: istimewa
Jakarta - Sebuah mobil Toyota Royal Saloon dengan pelat RI 81, yang diduga milik staf khusus (stafsus) presiden masuk ke ruas jalur Transjakarta (TransJ). Kadishub DKI Andri Yansyah, mengatakan mobil staf khusus dilarang masuk jalur tersebut.

"Kalau staf khusus nggak boleh (masuk jalur TransJ), gubernur saja nggak boleh," ujar Andri, ketika dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Menurut Andri, mobil menteri boleh masuk ruas jalur TransJ. "Kalau menteri boleh," kata Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pernah mengatakan mobil-mobil yang diizinkan masuk jalur TransJ yakni mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas menteri berpelat RI. Mobil berpelat polisi, RFS, dan pelat CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat tidak diperbolehkan masuk ke jalur tersebut.

Foto mobil itu masuk ke ruas jalur TransJ diunggah Alvin Lie, komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di akun twitternya. Foto itu diambil salah satu anggota Ombudsman.

"Mobil dinas Stafsus Presiden mau saingan dengan bus TransJakarta? Gak malu?" kicau Alvin dalam akun @alvinlie21, hari ini. (nwy/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads