"Kita berkordinasi dengan KPK, karena perkara ini termasuk supervisi KPK. Kita serahkan tahap dua ke sini, juga kordinasi dengan KPK. Nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat juga kita kordinasi dengan KPK, jadi KPK terus mengikuti persidangan ini di Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Maruli Hutagalung di gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
"Jampidsus itu menfasilitasi tempat saja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya lihat sidang ini saja dulu selesai. Satu-satu, ini selesai, baru TPPU nya kita majukan. KPK selaku supervisi," bebernya.
Maruli membantah pelaksaan sidang dilakukan PN Tipikor Jakarta karena Kejati selalu kalah di pra peradilan PN Surabaya. Sidang dilakukan di Jakarta dikarenakan Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK.
"Oh tidak memang perkara ini dari awal KPK mensupervisi kasus yang menarik perhatian di Jawa Timur. Termasuk kasus ini," imbuhnya.
Lalu apakah karena beberapa kali La Nyalla menenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya?
"Tidak. Memang dari awal KPK sudah mensupervisi kasus ini. Bukan karna praperadilan," pungkas Maruli.
(edo/rvk)











































