Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Segera Disidangkan

Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Segera Disidangkan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 12:47 WIB
Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Segera Disidangkan
Foto: Edward/detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti ke tahapan penuntutan. Berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kajari Surabaya, Jawa Timur.

Pantauan di Gedung Jampidsus, Senin (25/7/2016) tersangka La Nyalla dijemput dari sel Kejagung. Penyidik membawa La Nyalla ke Jampidsus untuk menandatangi berkas penuntutan. Ia datang didampingi Aristo Pangaribuan dan tim kuasa hukumnya.

"Ya saya bersyukur mudah-mudahan cepat selesai," ujar Ketua PSSI nonaktif itu sebelum memasuk gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Nyalla tidak mempemasalahan proses sidang dilakukan di Jawa Timur atau Jakarta. Alasannya, ia merasa tidak bersalah atas perbuatan yang disangkakan padanya.

"Ah siapa bilang (mempersalahkan), mau disidang di mana aja saya ikut, yang penting ada kebenaran," ucap La Nyalla.

Di saat bersamaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, Maruli Hutagalung menjelaskan pelimpahan berkas dan tersangka masuk tahap penuntutan. Penuntutan akan dilakukan oleh Kejari Surabaya.
La Nyalla di Kejaksaan Agung (Edward/detikcom)

"Hari ini Kejati Jawa Timur akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya, yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus," kata Maruli.

Maruli menambahkan pelaksanaan sidang La Nyalla dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pihaknya mengusahakan Ketua PSSI nonaktif itu segera disidangkan.

"Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakpus. Hari ini kita menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," tandasnya.
(mnb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads