"Keputusan hukum harus dijalankan sepahit apa pun. Kalau mau berjuang agak tidak dapat eksekusi mati itu dulu. Keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar lagi," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ade menilai eksekusi mati masih dibutuhkan, terutama untuk pidana narkoba. Hukuman seberat itu pun dilihat sebenarnya belum memberikan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Komisi III juga sedang dalam proses merevisi UU KUHP. Aturan soal pidana mati juga ada di dalamnya.
"Yang pasti kita punya pekerjaan merevisi KUHP yang setebal itu, akan segera kita selesaikan," ucap Ade. (imk/asp)