Ketua DPR: Eksekusi Mati Harus Dijalankan, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Eksekusi Mati Gelombang III

Ketua DPR: Eksekusi Mati Harus Dijalankan, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 12:38 WIB
Jakarta - Menjelang pelaksanaan eksekusi mati jilid III, sejumlah terpidana mati dipindah ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa eksekusi mati yang sudah menjadi keputusan hukum tetap harus dijalankan.

"Keputusan hukum harus dijalankan sepahit apa pun. Kalau mau berjuang agak tidak dapat eksekusi mati itu dulu. Keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar lagi," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Ade menilai eksekusi mati masih dibutuhkan, terutama untuk pidana narkoba. Hukuman seberat itu pun dilihat sebenarnya belum memberikan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan hukuman mati saja, narkoba masih merajalela. Nah, saya tidak tahu lagi hukum apalagi," ujar politikus Golkar ini.

Saat ini, Komisi III juga sedang dalam proses merevisi UU KUHP. Aturan soal pidana mati juga ada di dalamnya.

"Yang pasti kita punya pekerjaan merevisi KUHP yang setebal itu, akan segera kita selesaikan," ucap Ade. (imk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads