"Keempat saksi berasal dari DPRD Sumut, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).
Keempat anggota DPRD Sumut yaitu Augus Napitupulu (anggota DPRD Sumut 2014-2019, F-PDIP), Ari Wibowo (anggota DPRD Sumut 2014-2019, F-Gerindra), Fajar Waruwu (anggota DPRD Sumut 2014-2019, F-Gerindra), dan Arota Lase (anggota DPRD Sumut 2014-2019, F-Golkar). Mereka akan dimintai keterangan tentang dugaan suap yang diberikan oleh eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara itu, para tersangka lain yang telah divonis yaitu Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Kelimanya telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun lantaran terbukti menerima suap dari Gatot.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/aan)











































