Panitera PN Jakut Miliki RS hingga Water Park, Aset Rohadi Ditelusuri KPK

Suap di Balik Vonis Saipul Jamil

Panitera PN Jakut Miliki RS hingga Water Park, Aset Rohadi Ditelusuri KPK

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 08:49 WIB
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Kabar tentang harta melimpah milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tak ditampik pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun. KPK telah mendalami informasi tersebut.

Aset-aset yang dimiliki Rohadi tersebut seperti rumah sakit, empat unit perahu ukuran besar sampai kompleks perumahan yang sedang dibangun dengan fasilitas water park hingga supermarket di kampung halamannya di Indramayu. Harta itu disebut Tonin merupakan hasil jerih payah Rohadi melalui bisnis jual beli mobil dan bisnis batik. Sebelum menjadi PNS di pengadilan, Rohadi juga pernah menjadi penjual bakso.

Namun KPK tetap akan menelusuri aset Rohadi. Penelusuran itu akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik akan mendalami aset-aset R lewat pemeriksaan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Yuyuk mengatakan penelusuran aset tersebut terkait dengan tindak pidana suap yang saat ini ditangani KPK. Penyidik KPK belum membuka kemungkinan sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Rohadi.

"Aset-aset yang bersangkutan ditelusuri dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," ujar Yuyuk.

Terkait dengan tindak pidana suap yang menyeret Rohadi, penyidik KPK terakhir memeriksa anggota DPR RI Sareh Wiyono. KPK menyebut Sareh diperiksa terkait dengan duit Rp 700 juta yang ditemukan saat tim KPK menangkap Rohadi.

KPK mengatakan bahwa uang itu terkait dengan perkara lain yang ditangani Rohadi, berbeda dengan perkara vonis kasus pencabulan Saipul Jamil yang menjadi latar belakang kasus suap yang membelit Rohadi. Hanya saja, KPK tidak membeberkan perkara lain apa yang dimaksud tersebut.

Rohadi ditangkap KPK pada pada 30 Juni 2016 saat tengah membonceng ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp 250 juta dari commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut mencokok keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.

Duit itu dimaksudkan untuk 'mengatur' hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil. Namun keterlibatan majelis hakim yang memvonis perkara Saipul Jamil hingga saat ini masih ditelisik KPK. Pun dengan sumber uang haram yang sempat disebut berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads