"Jadi sekarang tidak boleh lagi orang sebelum meninggal sudah pesan makam. Kalau dia meninggal, hari itu juga baru bisa dipesan langsung," kata Djarot saat berbincang dengan detikcom, Minggu (24/7/2016).
Djarot menilai, memesan lahan sebelum meninggal adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, pemesanan lahan itu bisa memicu adanya permainan tarif lahan makam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot juga mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya praktik kecurangan terkait lahan makam. "Caranya, masukkan aduan ke Jakarta Smart City. Kita terbuka saja," kata Djarot.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin membenarkan soal adanya 1 makam fiktif yang dibongkar pada Jumat (22/7). Hari itu juga pemesan sebidang tanah makam itu didatangkan ke kantor pengurus TPU.
"Beliau mengakui kalau memesan, katanya biar bersebelahan dengan almarhum suaminya kalau dia sudah meninggal," ujar Djafar saat dikonfirmasi melalui telepon. Tetapi Djafar tak menyebutkan siapa nama orang itu dan apakah tanah yang dia pesan di sebelah kiri atau kanan makam suaminya.
Menurut Djafar hal demikian tak diperbolehkan oleh Perda No 3 Tahun 2003. Tetapi sampai sekarang praktik seperti itu masih ada, terutama ketika pihak ahli waris memiliki hubungan pertemanan dengan pengurus makam.
"Pengurus ini ada yang PHL yang kita gaji, ada pula yang dari masyarakat yang memang cari nafkah di situ," kata Djafar.
(jor/rni)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 