Freddy Budiman Masih Tunggu Salinan Putusan MA, Pertimbangkan Ajukan Grasi

Freddy Budiman Masih Tunggu Salinan Putusan MA, Pertimbangkan Ajukan Grasi

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 24 Jul 2016 15:43 WIB
Freddy Budiman (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta - Gembong narkoba Freddy Budiman harus gigit jari lantaran pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya kandas. Freddy pun mempertimbangkan untuk mengajukan upaya grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo.

"Itu yang belum resmi (disampaikan soal grasi), cuma ada menyampaikan. Pokoknya begini, prinsip kuasa hukum menghendaki suatu pidana mati itu proses hukumnya harus diberikan secara tuntas. Sebelum tuntas tidak boleh dilaksanakan," kata kuasa hukum Freddy, Untung Sunaryo, saat dihubungi detikcom, Minggu (24/7/2016).

Untung mengatakan hingga saat ini tim kuasa hukum Freddy masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap PK yang diajukannya. Setelah itu, dia baru akan berangkat ke Nusakambangan menemui Freddy untuk menentukan langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus yuridis formal. Sampai hari ini secara yuridis formal apakah PK diterima atau ditolak itu belum ada surat pemberitahuan surat resmi dari MA. Jadi belum bisa melangkah apa-apa," ujar Untung.

Saat ini, Freddy masih mendekam di LP Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Terlepas dari itu, sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan MA yang menolak PK Freddy. Prasetyo mengatakan bahwa putusan tersebut telah ditunggu-tunggu publik.

"Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," ucap Prasetyo.

Berikut hukuman yang diterima Freddy dan jaringannya:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Kasus Pabrik Sabu di Sel LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup

(dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads