Duplikatkan Kunci, Mantan Karyawan ini Curi Mobil Bosnya

Duplikatkan Kunci, Mantan Karyawan ini Curi Mobil Bosnya

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 24 Jul 2016 15:34 WIB
Duplikatkan Kunci, Mantan Karyawan ini Curi Mobil Bosnya
Foto: Pelaku pencurian dan barang bukti mobil/ Istimewa
Jakarta - Komplotan pencuri mobil Daihatsu Grand Max ditangkap tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pencurian ini diotaki oleh mantan karyawan korban dengan menduplikatkan kunci mobil.

Tiga orang pelaku ditangkap Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Wagino pada Minggu (17/7) dini hari lalu. Ketiganya adalah M Dhani Munarah (32), Mawi (32) dan Bagus Santiso (32).

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, para pelaku mencuri mobil korban yang saat itu diparkir di Indomaret Ancol Timur, Sunter Agung, Jakut pada Sabtu (16/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otak pencurian ini adalah Adit (DPO). Adit ini pernah bekerja pada korban sebagai sopir pengantar sepatu untuk dijual ke ITC, tapi sekitar 3 tahun lalu sudah berhenti," ujar AKBP Andi dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Kemudian, seminggu sebelum kejadian, Adit menawarkan kepada tersangka Mawi untum mencuri mobil korban dengan menggunakan kunci duplikat. Adir juga menawarkan imbalan sebesar Rp 5 juta kepada tersangka Mawi jika menyetujui rencana jahatnya itu.

"Sebelum keluar dari pekerjaannya, Adit ini pernah menduplikatkan kunci mobil," ungkapnya.

Pelaku pencurian


Hingga akhirnya, pada Sabtu (16/7) lalu, tersangka Mawi mengajak tersangka Bagus untuk melancarkan aksinya, mencuri mobil korban yang saat itu sedang berbelanja di Indomaret. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku mencuri mobil dengan kunci yang diduplikat.

"Mobil hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku melalui perantara tersangka Dhani seharga Rp 22 juta tanpa dilengkapi dokumen," lanjutnya.

Akan tetapi, sebelum transaksi di samping Masjid Akbar Kemayoran, Jakpus, ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max bernopol B 1114 UFB dan satu buah kunci duplikat.

Pelaku pencurian
(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads