Tiga orang pelaku ditangkap Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Wagino pada Minggu (17/7) dini hari lalu. Ketiganya adalah M Dhani Munarah (32), Mawi (32) dan Bagus Santiso (32).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, para pelaku mencuri mobil korban yang saat itu diparkir di Indomaret Ancol Timur, Sunter Agung, Jakut pada Sabtu (16/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, seminggu sebelum kejadian, Adit menawarkan kepada tersangka Mawi untum mencuri mobil korban dengan menggunakan kunci duplikat. Adir juga menawarkan imbalan sebesar Rp 5 juta kepada tersangka Mawi jika menyetujui rencana jahatnya itu.
"Sebelum keluar dari pekerjaannya, Adit ini pernah menduplikatkan kunci mobil," ungkapnya.
Pelaku pencurian |
Hingga akhirnya, pada Sabtu (16/7) lalu, tersangka Mawi mengajak tersangka Bagus untuk melancarkan aksinya, mencuri mobil korban yang saat itu sedang berbelanja di Indomaret. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku mencuri mobil dengan kunci yang diduplikat.
"Mobil hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku melalui perantara tersangka Dhani seharga Rp 22 juta tanpa dilengkapi dokumen," lanjutnya.
Akan tetapi, sebelum transaksi di samping Masjid Akbar Kemayoran, Jakpus, ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max bernopol B 1114 UFB dan satu buah kunci duplikat.
Pelaku pencurian |












































Pelaku pencurian
Pelaku pencurian