Kadis Kebersihan DKI: Eks Pekerja GTJ Akan Terima Gaji per Agustus

Kadis Kebersihan DKI: Eks Pekerja GTJ Akan Terima Gaji per Agustus

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Minggu, 24 Jul 2016 10:14 WIB
Kadis Kebersihan DKI: Eks Pekerja GTJ Akan Terima Gaji per Agustus
Kerja bakti di TPST Bantargebang (Foto: Mulya Nurbilkis/detikcom)
Bekasi - Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta merekrut 381 eks pekerja PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL). Mereka akan resmi menerima gaji sesuai standar UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI per bulan Agustus nanti.

"Hak setelah menjadi PHL yaitu akan menerima gaji sesuai UMP DKI Rp 3,1 juta. Saya akan minta agar ada mobil dari Bank DKI yang ke sini sehingga tidak perlu ke Jakarta untuk buka rekening," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji saat memimpin apel kerja bakti di kawasan TPST Bantargebang, Jl Pangkalan 5, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/7/2016).

Saat masih bekerja di kedua perusahaan tersebut, beberapa pekerja masih menerima gaji secara tunai. Namun, nantinya gaji mereka akan ditransfer langsung ke rekening mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para eks pekerja PT GTJ dan NOEI itu terdiri dari operator alat berat, pegawai administrasi, penjaga timbangan, sekuriti, petugas di power house. Selain itu, sistem absensi juga akan dibuat elektronik.

"Ini akan ada fingerprint. Absen sidik jari jadi kita akan lihat kinerjanya," sambungnya.

Isnawa berharap dengan diambilalihnya TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI, pengelolaannya bisa lebih baik. Setelah putus kontrak, pegawai kedua perusahaan itu langsung direkrut oleh Dinas Kebersihan DKI.

"Kalau gaji bulan ini (Juli) kan sudah dibayar perusahaan makanya akan kita mulai Agustus," ucapnya.

Kontrak kerja pengelolaan TPST Bantargebang berakhir karena kedua perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perjanjian sama. Surat Peringatan (SP) 1 sudah dilayangkan pada September 2015 dan pada 21 Juni SP 3 dikeluarkan dengan masa tenggat 15 hari. Kedua perusahaan tetap tidak bisa memenuhi kewajiban hingga masa tenggat 15 hari yang jatuh pada 19 Juli berakhir.

(mnb/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads