"Hak setelah menjadi PHL yaitu akan menerima gaji sesuai UMP DKI Rp 3,1 juta. Saya akan minta agar ada mobil dari Bank DKI yang ke sini sehingga tidak perlu ke Jakarta untuk buka rekening," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji saat memimpin apel kerja bakti di kawasan TPST Bantargebang, Jl Pangkalan 5, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/7/2016).
Saat masih bekerja di kedua perusahaan tersebut, beberapa pekerja masih menerima gaji secara tunai. Namun, nantinya gaji mereka akan ditransfer langsung ke rekening mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan ada fingerprint. Absen sidik jari jadi kita akan lihat kinerjanya," sambungnya.
Isnawa berharap dengan diambilalihnya TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI, pengelolaannya bisa lebih baik. Setelah putus kontrak, pegawai kedua perusahaan itu langsung direkrut oleh Dinas Kebersihan DKI.
"Kalau gaji bulan ini (Juli) kan sudah dibayar perusahaan makanya akan kita mulai Agustus," ucapnya.
Kontrak kerja pengelolaan TPST Bantargebang berakhir karena kedua perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perjanjian sama. Surat Peringatan (SP) 1 sudah dilayangkan pada September 2015 dan pada 21 Juni SP 3 dikeluarkan dengan masa tenggat 15 hari. Kedua perusahaan tetap tidak bisa memenuhi kewajiban hingga masa tenggat 15 hari yang jatuh pada 19 Juli berakhir.
(mnb/dhn)











































