"Ganti rugi? Loh sampai sekarang saja Satgas Vaksin Nasional belum memutuskan RS Elisabeth salahnya kepada siapa dari keluarga pasien. Jadi mau ganti rugi kepada siapa?" kata pengacara RS Elisabet Bekasi Azaz Tigor Nainggolan saat dihubungi, Sabtu (24/7/2016).
Tigor mengatakan, pihak RS Elisabeth Bekasi menghormati proses hukum yang telah diajukan pihak orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tigor, berdasarkan data di RS Elisabeth Bekasi ada sekitar 125 pasien anak yang diduga menggunakan pasien palsu. Akan tetapi yang datang melapor ke Posko yang dibuka RS Elisabeth sejak hari Minggu (17/7) jumlahnya melebihi angka 400.
Sebelumnya, para orang tua yang anaknya menjadi korban vaksin palsu melaporkan Direktur Utama RS Elisabeth Bekasi, dr. Antonius Yudianto, ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap melalui laporan tersebut kasus vaksin palsu dapat segera dibuka secara terang benderang.
Tigor justru menyambut baik laporan tersebut. Menurutnya, memang sebaiknya ditempuh jalur hukum daripada para korban main hakim sendiri.
"Langkah yang cerdas untuk melalui jalur hukum. Kami menyambut baik itu. Daripada melalui jalur-jalur kekerasan. Karena kami mengedepankan langkah hukum," kata Tigor saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7). (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini