"Karena saya kalau buat sesuatu suka ditangkap-tangkapin melulu, tahu enggak?" kata Ahok di Yayasann Al Wathoniyah Asshodriyah 9, Jl Penggilingan No 36, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (23/7/2016).
Dia merasa sudah cukup sering dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Padahal, kata Ahok, kebijakan yang dia bikin bukan untuk memperkaya diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Mabes Polri: Kami Ikuti Arahan Presiden Soal Diskresi Tak Bisa Dipidana
Konteksnya, Ahok ingin besaran pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipermurah. Dia melihat, saat ini masyarakat mengalami kesulitan memperoleh sertifikat. Seharusnya pemerintah bisa mempermudah proses ini. Dia menemukan kewajiban membayar BPHTB cukup mahal, bisa puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ahok merencanakan penerbitan Pergub untuk memperkecil BPHTB.
"Saya sedang mencari dasar, mau menghilangkan permohonan sertifikat dari bayar BPHTB dari yang pertama kali punya tanah. Ini kita lagi siapkan. Mudah-mudahan aku enggak ditangkap lagi urusan begituan," kata Ahok.
Baca juga: Ahok Hilangkan BPHTB Rumah Seharga Kurang dari Rp 2 M di Jakarta
Kini dia sedang mempertimbangkan berapa batasan yang tepat terkait pembayaran BPHTB supaya tidak memberatkan.
"Nah kita lagi pikir apa Rp 2 miliar ataukah Rp 5 miliar nilainya, supaya tidak membayar BPHTB. Atau sekaligus semua yang pertama kali waktu punya tanah," kata Ahok.
(dnu/Hbb)











































