Seribu Misteri Masih Terpendam

Pembunuhan Munir (1)

Seribu Misteri Masih Terpendam

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2005 10:15 WIB
Jakarta - Kerja keras Polri akhirnya menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir. Sebuah titik terang di ujung lorong yang gelap?Pollycarpus ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya diperiksa secara maraton tim penyidik Mabes Polri pada Jumat (18/3/2005). Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat(2) KUHP. Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sedang Pasal 263 adalah ayat 2 adalah tentang penggunaan surat yang tidak benar atau palsu dengan sengaja.Jadinya Pollycarpus sebagai tersangka kasus ini sebenarnya bukan kejutan besar. Sebab jauh hari sebelumnya, kabar Pollycarpus bakal jadi tersangka memang sudah santer terdengar di kalangan wartawan yang biasa bertugas di Mabes Polri. Setelah sempat beberapa kali mangkir dengan alasan sakit, Pollycarpus memang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik sejak Senin (14/3/2005).Selain kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit, Polri menilai banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberikan Pollycarpus. Keterangan-keterangan yang diberikan oleh pilot Garuda ini juga kerap bertentangan dengan satu sama lainnya. Dari situ polisi menyimpulkan, ada yang disembunyikan oleh Pollycarpus.Selain menjadikan Pollycarpus sebagai tersangka, polisi juga akan memeriksa secara intensif tiga pejabat PT Garuda Indonesia terkait penugasan Pollycarpus. Hal ini dilakukan sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Tiga pejabat tersebut adalah, Indra Setiawan (kini eks Dirut Garuda), Corporate Secretary Garuda Ramelgia Anwar, dan Secretary Chief Pilot Rohainil Aini.Ketiga nama ini mencuat berdasarkan barang bukti tiga lembar surat penugasan yang dikeluarkan Garuda yang dianggap penuh kejanggalan. Satu ditandatangani sendiri oleh Indra, yang kedua oleh Ramelgia Anwar, dan satu lagi sebuah nota yang diteken sekretaris kepala pilot Airbus 330, Rohainil Aini. Semuanya berhubungan dengan satu orang, yakni pilot bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Diprediksi, tidak lama lagi di antara mereka bakal menyusul Pollycarpus menjadi tersangka.Penetapan Pollycarpus sebagai tersangka sendiri mendapat tanggapan yang beragam. Wakil Ketua TPF kasus Munir, Asmara Nababan menilai, hal ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat berarti. Menurut Asmara, dengan dijadikan sebagai tersangka, bukan tidak mungkin Pollycarpus akan bernyanyi."Dia (Pollycarpus) tidak mau hanya dirinya yang terkait dengan kasus ini. Dia bukan militer, biasanya militer yang mengakui kesalahan dirinya dan mengatakan tidak ada perintah dari pimpinan di atasnya. Itulah yang diharapkan sehingga kasus ini dapat terungkap," ungkap mantan Sekjen Komnas HAM ini.Pakar hukum pidana daru Universitas Indonesia (UI) Dr. Rudy Satriyo. Menurut Rudy, penetapan Pollycarpus sebagai tersangka sebenarnya belum berarti banyak bagi pengungkapan kasus pembunuhan Munir ini. Masih banyak lagi yang perlu digali oleh polri. Terlebih bila dikaitkan dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Pollycarpus.Misalnya, pasal 56 KUHP yakni tentang memberikan bantuan saat pembunuhan terjadi. Pertanyaan yang timbul adalah Pollycarpus membantu siapa? Untuk menjawab hal ini, polisi tentu harus menangkap dulu pelaku utama atau orang yang dibantu oleh Pollycarpus itu. Jika tidak, tentunya sulit membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan kelak."Kalau pasal 340 KUHP, bisa saja dikenakan tetapi kasusnya menjadi pembunuhan tunggal. Sebab pasal tersebut hanya mengatur masalah pembunuhan terencana. Pasal 56 dan 56 ini sulit dibuktikan karena pelaku utamanya belum tertangkap. Yang dia bantu siapa dan apakah dia bersama-sama orang itu melakukan pembunuhan tersebut. ini dapat membuat dakwaan menjadi lemah. Karena pasal tersebut satu paket sehingga harus dibuktikan," ujar Rudi.Tugas TPF dan Polri memang masih banyak untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Seribu misteri yang didekap Pollycarpus sampai saat ini masih belum juga terbuka. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads