Kejadian ini bermula ketika korban hendak pulang bersama suami. Ketika melintas di Gang 7 RT 04/02, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat secara tiba-tiba pelaku memukul korban dari belakang.
"Pada Jumat (22/7) sekitar pukul 15.10 WIB, korban mau pulang melewati TKP. Tiba-tiba dari belakang pelaku langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan linggis," jelas Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno lewat keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2016).
Linggis yang digunakan untuk menjambret (Dok. Polres) |
Suyatno melanjutkan, tas korban terjatuh sewaktu berusaha menangkis dengan kedua tangannya. Saat itu, pelaku langsung mengambil tas korban dan kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
Tas yang dijambret (dok. Polres Jakpus) |












































Linggis yang digunakan untuk menjambret (Dok. Polres)
Tas yang dijambret (dok. Polres Jakpus)