"Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2015, PK hanya dapat diajukan 1 kali yang ditujukan kepada para hakim tingkat pertama untuk tidak menerima PK ke-2," tegas Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Jumat (22/7/2016).
Menurut Ridwan, SEMA tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Dia mengatakan, dengan ditegaskannya PK hanya bisa 1 kali, para terpidana yang akan dieksekusi mati atau pun dieksekusi ke penjara tidak bisa mengulur waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan berharap, pihak kejaksaan segera mengeksekusi mati Freddy pasca dikeluarkan vonis PK-nya. Menurutnya, hukuman mati bagi para gembong narkotika sebagai bentuk perlawanan negara terhadap kejahatan narkoba.
Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Tidak terima divonis mati, Freddy kemudian mengajukan PK dan kembali ditolak.
Ada pun ketua majelis tingkat PK yang tetap menghukum mati Freddy adalah hakim agung Syarifuddin, dibantu anggota majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Salman Luthan. (rvk/bag)











































