Penangkapan Anggota KPK Gadungan Hasil Kerja Sama Polda Metro dan KPK

Penangkapan Anggota KPK Gadungan Hasil Kerja Sama Polda Metro dan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 20:57 WIB
Penangkapan Anggota KPK Gadungan Hasil Kerja Sama Polda Metro dan KPK
Jumpa pers pimpinan KPK dan Direksrimum Polda Metro Jaya soal penangkapan anggota KPK gadungan, Jumat (22/7/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - KPK bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang mengaku berasal dari KPK dengan modus penipuan. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (21/7) malam.

"Atas sinergitas yang kuat antara KPK dan Polri yang dilakukan Polda Metro Jaya, diamankan 3 orang atas nama HRS, R dan IBM. Namun dari 3 orang itu yang berstatus tersangka adalah HRS, yang dua statusnya masih saksi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2106).

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut yaitu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Deputi PIPM KPK Ranu Mihardja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti terkait penangkapan anggota KPK gadungan, Jumat (22/7/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom


Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan antara KPK dengan Jatanras Polda Metro Jaya itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) KPK. Tersangka melakukan penipuan dengan modus ancaman kepada korban.

"Pelapor yang merasa diperas oleh pelaku dengan sangkaan yang bersangkutan ada peristiwa pidana di KPK dan yang bersangkutan menunjukkan sprin (Surat Perintah)yang siap ditandatangani pimpinan KPK dan bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka," ujar Krishna.

Krishna menyebut tersangka meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban. Namun korban baru memenuhi permintaan tersangka sebesar Rp 50 juta terdiri dari Rp 25 juta secara tunai dan Rp 25 juta melalui transfer.

Tim gabungan tersebut telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah cap palsu, scanner, handphone, airsoft gun, dan uang Rp 20 juta.

Barang bukti terkait penangkapan anggota KPK gadungan, Jumat (22/7/2016). Foto: Dhani Irawan/detikcom


Tersangka atas nama Harry Ray Sanjaya itu dijerat dengan 3 pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Sementara 2 orang lainnya yang ditangkap yaitu Risma dan Imam B Nasution masih berstatus sebagai saksi. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads