Komisi I: UU yang Ada Sudah Atur Kewenangan TNI Tindak Terorisme

Komisi I: UU yang Ada Sudah Atur Kewenangan TNI Tindak Terorisme

Jurig Lembur - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 19:17 WIB
Komisi I: UU yang Ada Sudah Atur Kewenangan TNI Tindak Terorisme
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna-detikcom
Jakarta - Revisi UU tentang Terorisme mencuatkan gagasan soal kewenangan tambahan bagi TNI dalam menindak masalah terorisme. Anggota komisi I DPR Charles Honoris menilai kewenangan itu sudah ada dan tak perlu ditambah.

"Kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," ucap Charles dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2016).

Menurutnya, UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur tugas pokok dan fungsi TNI termasuk menjaga agar TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Tugas utama Polri adalah sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan Negara khususnya perang. Tugas utama militer di negara demokrasi adalah dididik, dilatih dan dibina untuk menghadapi persiapan untuk perang," papar politisi PDIP itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, pelibatan militer dalam OMSP termasuk salah satunya mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan sementara, dan didasarkan pada keputusan politik negara.

"Keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan MIT Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri, menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU yang ada sekarang," kata Charles.

"UU yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme," imbuh politisi asal DKI itu.

Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Maka peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum dan disahkan melalui Kepres.

"Jadi tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme," terangnya.

Tak hanya itu, jangan sampai juga menurutnya malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi.

Dalam kaitannya itu, penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini."Di sinilah kita butuh BIN memainkan perannya secara optimal. BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," kata Charles. (miq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads